Sewakan Lahan Milik PT KAI di Magelang, RM Divonis 1 Tahun Bui

Sewakan Lahan Milik PT KAI di Magelang, RM Divonis 1 Tahun Bui

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 15:56 WIB
Jumpa pers PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan akan ambil tindakan tegas terhadap oknum yang bermain-main dengan lahan PT KAI. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan jalur hukum seperti yang dilakukan terhadap seorang warga RM Tri.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan RM Tri telah divonis Majelis Hakim PN Magelang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. RM Tri terbukti bersalah menyewakan tanah milik PT KAI (Persero) tanpa seizin pemilik di mana sudah ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Ini merupakan salah satu kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT KAI (Persero) melalui kuasa hukumnya dengan tuduhan menyewakan lahan tanpa hak," kata Eko Budiyanto saat konferensi pers di kantor Daop 6 Yogyakarta, Jumat (29/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga mendakwa dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan karena menyewakan tanah di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang kepada pihak bernama Sumadi dan Supeno, dengan tanpa hak masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi.

Tidak hanya Sumadi dan Supeno, terdakwa juga menyewakan satu bidang tanah lagi kepada Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.

Atas perbuatan terdakwa, PT KAI (Persero) mengalami kerugian mencapai Rp 527.067.355. Selain itu karena tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut, PT KAI merugi hingga 58 juta rupiah.

"Putusan Hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara lain menyangkut lahan PT KAI yang diserobot oleh beberapa oknum," kata Eko.

Pada kesempatan yang sama, Asisten manajer penjagaan aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Teguh Santosa menambahkan bahwa sebenarnya masih banyak tanah-tanah milik PT KAI yang dikuasi oknum-oknum masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah yang sama. Masyarakat yang menjadi korban penipuan oknum diminta untuk melapor ke PT KAI.

"Kita tahap demi tahap untuk merebutnya. Jumlahnya kami kurang tahu, tetapi yang sudah melewati pengadilan itu banyak dan dimenangkan PT KAI," kata Teguh.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat hati-hati dalam bertransaksi lahan. Masyarakat bisa mengecek keabasahan bukti kepemilikan seperti BPN atau pihak terkait untuk menelusuri kepemilikan lahan sebelum menyewa atau membeli lahan tersebut. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads