"Tersangka FA (Frangki) itu residivis kasus curanmor. Dia sudah empat kali keluar-masuk penjara," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua kali dia ditahan di LP di Jakarta," ucapnya.
Bebas dari penjara rupanya tidak membuat Frangki bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Keluar dari penjara, dia malah kembali melakukan kejahatan dengan bergabung ke kelompok penjambret.
"Dia ini berkelompok dalam melakukan penjambretan ini. Ada beberapa kelompoknya," imbuhnya.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
"Ada dua orang, yang satu dilakukan tindakan tegas karena melawan petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/6/2018). (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini