Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon Mohamad Joharudin pun tak menampik pihaknya memergoki adanya dugaan pelanggaran hukum tentang pembukaan kotak suara yang tak sesuai aturan itu.
"Di kantor Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan benar terjadi peristiwa pembukaan kotak itu. Awalnya kami mendapat laporan dari Ketua Panwascam Kejaksan, kemudian langsung menginstruksi untuk menyetop," kata Joharudin kepada awak media di Kantor Panwaslu, Jalan Panemparan Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joharudin mengatakan pembukaan kotak suara di kantor kelurahan oleh PPS melanggar PKPU Nomor 8/2018 tentang penghitungan dan pemungutan suara pilkada. Seharusnya, lanjut dia, kotak suara dari PTS langsung diserahkan ke PPK dalam hari yang sama, bukan malah ditunda di PPS dan dibuka tak sesuai aturan.
"Dalam aturan PKPU dan Bawaslu peristiwa itu sudah melanggar prosedural admistrasi. Apapun alasannya membuka kotak tak sesuai aturan tak diperkenankan," kata Joharudin yang juga menjabat sebagai komisioner Panwaslu Kota Cirebon.
Selain melanggar PKPU, peristiwa tersebut, lanjut dia, melanggar juga Perbawaslu Nomor 13/2018 tentang pengawasan. "Dalam aturan tadi, di pasal 59 ayat kedua poin A menyatakan bisa dilakukan pemilihan ulang, jika ada satu atau lebih kotak suara yang dibuka tidak sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Saat ini, lanjut Joharudin pihaknya belum mengambil keputusan final terkait kasus tersebut. Ia mengaku telah menginstruksikan Panwascam untuk meminta klarifikasi kepada petugas PPS yang diduga membuka kota suara itu.
"Kami akan bekerja menjalankan kebijakan kami," katanya.
Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu Pilwalkot Cirebon, Bamunas S Boediman-Effendi Edo menduga adanya kecurangan dalam pelaksananaannya.
Tim pemenangan Bamunas-Edo itu menilai adanya pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis karena terjadi di beberapa kelurahan. Tim pencari fakta pasangan Bamunas-Edo, Dani Mardani menilai seharusnya seluruh kotak suara dari TPS diserahkan langsung ke PPK. Namun, pada kenyataannya, sambung Dani, kotak suara TPS itu diserahkan terlebih dahulu di kantor kelurahan.
"Kenyataannya diserahkan di kantor kelurahan dulu. Kami juga menemukan peristiwa beberapa kotak suara dari PPS yang harusnya tersegel ternyata dibuka, ini tidak sah atau ilegal. Dan, peristiwa ini terjadi dibeberapa kelurahan," kata Dani dalam pers rilis yang digelar di Sekber Bamunas-Edo di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).
Sekadar diketahui, pasangan Bamunas-Edo yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan Golkar itu bertarung dengan pasangan nomor urut dua Nasrudin Azis-Eti Herawati yang diusung Nasdem, Demokrat, PKPI, PKB, dan Hanura. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini