Kalah Quick Count, Bamunas-Edo Minta Hentikan Rekap Suara

Pilwalkot Cirebon 2018

Kalah Quick Count, Bamunas-Edo Minta Hentikan Rekap Suara

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 19:10 WIB
Rekaputilasi hitung cepat versi KPU Kota Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Pasangan Bamunas S Boediman-Effendi Edo kalah dalam raihan hitung cepat sementara Pilwalkot Cirebon 2018. Tim pemenangan pasangan calon nomor urut tersebut menduga ada kecurangan dalam pelaksanaannya.

Tim pemenangan Bamunas-Edo itu menilai adanya pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis karena terjadi di beberapa kelurahan. Tim pencari fakta pasangan Bamunas-Edo, Dani Mardani menilai seharusnya seluruh kotak suara dari TPS diserahkan langsung ke PPK. Namun, pada kenyataannya, sambung Dani, kotak suara TPS itu diserahkan terlebih dahulu di kantor kelurahan.

"Kenyataannya diserahkan di kantor kelurahan dulu. Kami juga menemukan peristiwa beberapa kota suara dari PPS yang harusnya tersegel ternyata dibuka, ini tidak sah atau ilegal. Dan, peristiwa ini terjadi di beberapa kelurahan," kata Dani dalam pers rilis yang digelar di Sekber Bamunas-Edo di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dani menyebut pihaknya memergoki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kantor kelurahan, yakni Kelurahan Kesenden, Panjunan, Drajat, Kesambi, Kejaksan, Jagasatru, Argasunya, dan Kasepuhan. Di delapan kelurahan itu, lanjut dia, sejumlah kotak suara telah dibuka tanpa sepengetahuan dari para saksi kedua pasangan calon.

"Total kotak suara yang dibuka itu ada 45 kotak dari delapan kelurahan itu. Kami memiliki buktinya. Kemungkinan ini juga terjadi di kelurahan lain," kata Dani seraya menunjukkan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan Pilkada.

Kalah Quick Count, Bamunas-Edo Minta Hentikan Rekap SuaraKubu pasangan Bamunas S Boediman-Effendi Edo saat menyampaikan keterangan berkaitan Pilwalkot Cirebon 2018. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Dia mengaku menyimpan sejumlah video pengakuan Ketua PPS terkait dugaan pelanggaran itu. Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kota Cirebon dan kepolisian. Kejadian tersebut dianggap telah merugikan kubu Bamunas-Edo.

"Penyelenggaraan pemungutan suara dinyatakan cacat hukum. Kami menolak hasil proses ini. Kami meminta Panwaslu dan KPU mengambil langkah. Hentikan rekapitulasi suara," ujar Dani.


Ia meminta kotak suara yang terbuka secara ilegal itu dijadikan barang bukti pelanggaran. Untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Motif mereka membuka kotak karena ada berita acara yang tertinggal di dalam kotak. Tapi kami curiga, semuanya beralasan sama. Apa yang mereka lakukan bertentangan hukum," tutur Dani.

Pasangan Bamunas-Edo yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan Golkar, bertarung dengan pasangan nomor urut dua Nasrudin Azis-Eti Herawati yang diusung Nasdem, Demokrat, PKPI, PKB, dan Hanura. Adanya dugaan kecurangan itu dinilai berpengaruh terhadap perhitungan suara.

"Pukul 21.00 WIB kemarin kita unggul dua persen, di quick count. Kisaran pukul 21.00 WIB ke atas berubah, berbalik. Suara kita menjadi di bawah. Hingga akhirnya ini memunculkan spekulasi dugaan," kata Dani.


Sementara itu, pantauan detikcom di Kantor KPU Kota Cirebon pada pukul 18.24 WIB hari ini, dari hasil rekaputilasi hitung cepat versi KPU Kota Cirebon, pasangan Bamunas-Edo menempati posisi kedua dengan raihan suara 30.156 atau 48,86 persen. Sementara pasangan Azis-Eti menempati urutan pertama dengan raihan suara 31,567 atau 51,14 persen.

Data yang masuk di hasil hitung cepat KPU Kota Cirebon sebanyak 38,00 persen atau 220 dari 579 TPS yang ada di Kota Cirebon. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads