Membusuk, 70 Ton Bawang Merah 'Palsu' Sitaan Dimusnahkan

Membusuk, 70 Ton Bawang Merah 'Palsu' Sitaan Dimusnahkan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 13:43 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Beberapa waktu, polisi berhasil mengungkap sindikat penimbun 70 ton bawang merah 'palsu' di Surabaya. Namun setelah disita 1,5 bulan lalu, polisi akhirnya memusnahkan bawang merah 'palsu' tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor atau bawang bombay. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu," ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso usai pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya, Jumat (29/6/2018).

Agus menjelaskan, pemerintah bukannya melarang mengimpor bawang merah 'palsu' yang sebenarnya bawang bombay ini. Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya saja dari Peraturan Menteri Pertanian nomor 105 menyebut ukuran diameter bawang bombay harus lebih dari 5 cm agar tidak merugikan petani bawang merah di Indonesia.

"Perlu diketahui di Indonesia ini ada peraturan Menteri Pertanian 105 berkaitan untuk mempertahankan harga. Yang kedua untuk kestabilan harga dan menjaga petani-petani Indonesia atau petani bawang merah," tambahnya.


Seperti halnya yang terjadi di Surabaya, oknum penjual sengaja menjual bawang bombay tersebut sebagai bawang merah dengan harga yang lebih murah. Hal ini tentunya akan mematikan harga pasaran bawang merah dari petani lokal.

Membusuk, 70 Ton Bawang Merah 'Palsu' Sitaan DimusnahkanFoto: Hilda Meilisa Rinanda

"Oleh sebab itu, Permentan 105 ini untuk sizenya yang boleh masuk di atas 5 cm, karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil-kecil. Maka dari ini untuk menjaga kestabilan harga dan menjaga petani-petani kita dilakukan Permentan ini," lanjut Agus.


Sementara itu, Agus mengungkapkan tersangka untuk kasus bawang merah 'palsu' ini juga telah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Jakarta Sereal. Tak hanya itu, Menteri Pertanian juga telah mencabut izin impor kepada lima perusahaan yang melakukan impor bawang bombay di bawah 5 cm ini.

"Tetep ada kita proses, tersangkanya adalah direktur PT JS. Inisial aja, bahwa mungkin kemaren sudah dinyatakan Menteri Pertanian ada 5 perusahaan yang di-blacklist karena melakukan impor bawang bombay ini yang di bawah 5 cm ukurannya," tambah Agus.

Agus menekankan, bawang bombay yang telah dimusnahkan ini merupakan bawang ilegal karena telah melanggar peraturan. Ini merupakan langkah yang dilakukan polisi untuk melindungi dan menjaga kestabilan harga para bawang dari para petani.

"Ya ini ilegal karena melanggar aturan. Tapi kalau lebih dari 5 cm, ini harus diketahui bahwa mengimpor boleh. Tapi size-nya harus lebih dari 5 cm karena bawang kita untuk menjaga petani-petani kita. Karena produksi kita kan di Indonesia kecil-kecil," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.