"Sebagian pengembalian sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK. Nanti tentu itu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nantinya. Tapi nanti kita lihat, setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa, berikutnya kan pleidoi. Seharusnya pihak terdakwa menyampaikan secara rinci berapa yang sudah dikembalikan karena ini penting untuk hakim nanti mengambil putusan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Febri menyebut ada duit sekitar USD 300 ribu yang sudah dikembalikan Anang. Hal itu juga sudah disebut dalam berkas tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bentuk USD 300 ribu dan ada juga dalam bentuk rupiah," ujarnya.
Dilihat dari berkas tuntutan Anang, ada keterangan yang menyebut Anang sudah mengembalikan duit USD 300 ribu dan Rp 3 miliar. Duit itu disebut berasal dari uang pribadi Anang dan Paulus Tannos.
"Bahwa yang dikembalikan ke KPK ada beberapa seperti uang pribadi terdakwa dengan Paulus Tannos sejumlah USD 300 ribu dan Rp 3 miliar," tulis jaksa KPK dalam berkas tuntutan Anang.
Dalam perkara ini, Anang, yang merupakan eks Dirut PT Quadra Solution, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.
Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP. Uang itu kemudian diperuntukkan buat eks pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan eks Ketua DPR Setya Novanto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini