Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Foto

Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:52 WIB

Jakarta - Mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana menjalani sidang kasus korupsie-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dituntut 7 tahun penjara.

Anang Sugiana terus menunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan.

Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.

Surat tuntutan untuk Anang Sugiana Sudihardjo setebal ini.

Jaksa KPK menyebut Anang bisa mengerjakan proyek e-KTP setelah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan itu, ada persetujuan commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan perincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri.

Anang juga terus menunduk sejak saat memasuki ruang sidang.

Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads