Ini Kata KPU Jika Pilkada Dimenangi Calon Berstatus Tersangka

Ini Kata KPU Jika Pilkada Dimenangi Calon Berstatus Tersangka

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 19:57 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Surabaya - Sejumlah peserta Pilkada Serentak 2018 berstatus tersangka. Salah satunya di Tulungagung, yang salah satu calonnya berstatus tersangka.

Ketua KPU RI Arif Budiman menegaskan, jika ada calon kepala daerah di pilkada serentak menjadi tersangka dan menang, kemenangannya tetap berlaku. Arif mengaku wewenangnya hanya menentukan pemenang sesuai tahapan.

"Tugas KPU selesai ketika menetapkan hasil pemilu," tegas Arif di Surabaya, Kamis (28/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton juga video 'Sejumlah Orang Geruduk KPU Protes Tindakan Kecurangan':

[Gambas:Video 20detik]

Pantauan real count KPU pukul 16.56 WIB, paslon cabup-cawabup Syahri Mulyo-Maryoto Birowo unggul 59,74% atau meraih 347.257 suara. Unggul atas Margiono-Eko Prisdianto dengan raihan 40,26% atau 234.040 suara.



Syahri Mulyo merupakan Bupati nonaktif Tulungagung yang statusnya tersangka KPK. Terkait status hukum calon kepala daerah, Arif menegaskan hal tersebut bukan wewenangnya.

"Kami (KPU) hanya menghitung pemungutan suara, merekap, dan menetapkan hasil suara. Pemenangnya kami kirim ke pemerintah. Selebihnya ya pemerintah," ungkap Arif.

Ini Kata KPU Jika Pilkada Dimenangi Calon Berstatus Tersangka
(iwd/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads