Ketua KPU RI Arif Budiman menegaskan, jika ada calon kepala daerah di pilkada serentak menjadi tersangka dan menang, kemenangannya tetap berlaku. Arif mengaku wewenangnya hanya menentukan pemenang sesuai tahapan.
"Tugas KPU selesai ketika menetapkan hasil pemilu," tegas Arif di Surabaya, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Sejumlah Orang Geruduk KPU Protes Tindakan Kecurangan':
Pantauan real count KPU pukul 16.56 WIB, paslon cabup-cawabup Syahri Mulyo-Maryoto Birowo unggul 59,74% atau meraih 347.257 suara. Unggul atas Margiono-Eko Prisdianto dengan raihan 40,26% atau 234.040 suara.
Syahri Mulyo merupakan Bupati nonaktif Tulungagung yang statusnya tersangka KPK. Terkait status hukum calon kepala daerah, Arif menegaskan hal tersebut bukan wewenangnya.
"Kami (KPU) hanya menghitung pemungutan suara, merekap, dan menetapkan hasil suara. Pemenangnya kami kirim ke pemerintah. Selebihnya ya pemerintah," ungkap Arif.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini