Divonis 7 Tahun Bui, Fredrich Tuding Jaksa dan Hakim Bersekutu

Divonis 7 Tahun Bui, Fredrich Tuding Jaksa dan Hakim Bersekutu

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 18:11 WIB
Fredrich Yunadi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK. Menurut terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu, majelis hakim selalu meminta pertimbangan jaksa.

"Kalian lihat majelis hakim jadi bagian KPK, karyawan KPK, karena apa pun majelis hakim nanya pertimbangan jaksa," kata Fredrich seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).

Terkait pertimbangan dalam vonis padanya, menurut Fredrich, hakim hanya menyalin dari tuntutan jaksa. Untuk itulah, dia akan melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ternyata pertimbangannya copy paste dari jaksa. Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen, bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY," tutur dia.

"Hakim mengakui mereka itu melakukan institusional sama dengan jaksa karena mereka menyatakan kita Indonesia menganut continental, tapi mereka majelis hakim mengaku Anglo-Saxon diberlakukan. Berarti mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konstitusi Indonesia. Itu fakta. Kalian sudah lihat sendiri," imbuh Fredrich.

Fredrich juga mempermasalahkan pertimbangan hakim yang menyebutnya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dia mengungkit soal statusnya yang pernah menjadi pengacara Novanto.

"Kita malah paling takut koruptor, kenapa? Karena nanti kita dijebak, malah ikut menikmati hasil korupsi lagi. Kita paling takut. Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga sama saya," kata Fredrich.

Fredrich divonis 7 tahun penjara kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads