Kurang Sopan dan Cari Kesalahan Orang Lain Memberatkan Vonis Fredrich

Kurang Sopan dan Cari Kesalahan Orang Lain Memberatkan Vonis Fredrich

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 16:49 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan vonis Fredrich Yunadi. Menurut hakim, tutur kata Fredrich termasuk salah satu yang memberatkan hukuman padanya.

"Hal yang memberatkan: terdakwa tidak terus terang di persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan, dan terdakwa juga mencari kesalahan pihak lain," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2018).


Di sisi lain, ada pula hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Fredrich tidak pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads