"Hal yang memberatkan: terdakwa tidak terus terang di persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan, dan terdakwa juga mencari kesalahan pihak lain," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara |
Di sisi lain, ada pula hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Fredrich tidak pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini