Ini Problem yang Kerap Dihadapi dalam PPDB 2018 di DIY

Ini Problem yang Kerap Dihadapi dalam PPDB 2018 di DIY

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:47 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) menerima sejumlah aduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sejumlah masalah yang muncul seperti ketentuan syarat Kartu Keluarga (KK) domisili.

"(Aduan) yang kemarin masuk itu terkait dengan KK. Dulu kan sebelum zonasi kalau anak dititipkan di KK teman orangtua (tidak masalah). Sekarang harus (sesuai) KK orangtua," kata Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LO DIY, Suki Ratnasari, Kamis (28/6/2018).

Hal itu dijelaskan Suki Ratnasari, seusai peluncuran Sekretariat Bersama Pos Pengaduan PPDB DIY 2018 di Kantor ORI DIY, di Jalan W Monginsidi No 20 Kota Yogyakarta, Kamis (28/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aduan itu berasal dari Bantul, tapi memang sebelumnya dia (orangtuanya) bekerja di luar kota. Orangtuanya baru setahun ini pindah ke DIY, (KK) anaknya belum dipindah ke Bantul," jelas Kiki.


Tonton juga 'Sistem PPDB Zonasi Diterapkan, Mendikbud Minta Pemda Patuh':

[Gambas:Video 20detik]


Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Disdikpora Bantul. Hasilnya siswa tersebut tetap bisa mendaftar sekolah asalkan melampirkan surat keterangan domisili.

"Setelah kami koordinasikan, untuk Bantul bisa diterima. Nanti dilampiri dengan keterangan dari pemerintah desa setempat, atau kadus setempat, atau bahkan surat keterangan RT/RW sudah bisa," paparnya.

Aduan serupa juga diterima ORI DIY. Setidaknya sudah ada tiga aduan yang masuk. Mereka mengeluh karena anaknya yang sudah lama menetap di Yogyakarta tapi tidak bisa mendaftar sekolah.

"Ada kasus di mana orangtua tinggal di Bekasi tapi anaknya ikut mbahnya atau neneknya di Yogyakarta. Kalau hitam putih (aturan Disdikpora DIY) sesuai domisili orangtua pasti tidak bisa diterima," tutur Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri.

"Kita sudah dapat tiga laporan seperti itu. Kita klarifikasi dua atau tiga minggu yang lalu di dinas, sehingga kita pastikan bahwa untuk (kasus) seperti itu bisa diakomodasi sesuai keterangan domisili," katanya.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut disebabkan karena adanya aturan berbeda di Disdikpora DIY. Dalam juknis PPDB pusat tidak disebutkan bahwa domisili siswa harus sesuai KK orangtua. Namun di DIY domisili siswa diharuskan sesuai KK orangtuanya.

"Soal juknis, kalau secara nasional itukan tidak mengharuskan domisili orangtua sebagai parameter zonasinya, (disebutkan) domisili gitu aja. Tapi di DIY itu membuat juknis (domisili siswa) sesuai dengan domisili orangtua," tandasnya.
Ini Problem yang Kerap Dihadapi dalam PPDB 2018 di DIY
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads