Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 10:54 WIB
Kawasan Gatot Subroto yang terkena imbas perluasan ganjil genap/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro dan BPTJ akan memperluas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Area pembatasan begitu meluas dan ujicoba diberlakukan mulai Senin 2 Juli pekan depan. Ini hal-hal yang perlu Anda ketahui.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kadishub DKI Andi Yansyah mengatakan perluasan zona ganjil genap ini untuk pemenuhan target waktu tempuh Atlit dari Wisma Atlit ke venue yang dipersyaratkan.

Ini data mengenai perluazan ganjil genap itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



1. Ruas jalan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap
yaitu :

-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH. Thamrin-
Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
-Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
-Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
-Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
-Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
-Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang
Kebayoran Lama)
-Jalan RA Kartini.

2. Rencana pelaksanaan :

- Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada tanggal 2 Juli s.d 31 Juli
2018.
- Pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018

3. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil

Genap sebagai berikut :
- Hari : Senin s.d Minggu
- Waktu : 06.00 s/d 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus)
- Kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara
kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.

4. Adapun rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil
Genap tersebut sebagai berikut (gambar terlampir) :

a) Dari arah Timur
- Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman -
dan seterusnya.
- Jl. Akses Tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
b) Dari arah Utara
- Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung
Sahari - dan Seterusnya
- Jl. S Parman - Jl. Tomang Raya - Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan
seterusnya.
c) Dari arah Selatan
- Jl. Warung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Pasar Minggu - Jl. Soepomo - Jl.
Saharjo - dan seterusnya.
- Jl RA Kartini - Jl. Ciputat Raya - dan seterusnya

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Perluasan Ganjil Genap JakartaFoto: Dok Dishub DKI


5. Pengecualian kendaraan bermotor memasuli kawasan Ganjil Genap :

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan
Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional
yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang
bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI,
seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian
ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

6. Layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap
a. Bus TransJakarta
- Dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota); Kor 5 (Kp Melayu-Ancol);
Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok)
- Dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas);
Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 11 (Kp Melayu-Pulo
Gadung); Kor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Kor 3 (Psr Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Kor 7 (Kp Rambutan-Kp
Melayu); Kor 8 (Lb Bulus-Harmoni).
b. Feeder Bus Transjakarta :
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl.
Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah (fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads