Selain Roestam, KPK juga memanggil 2 orang eks Komisaris PT Nindya Karya, yaitu Sumyana Sukandar dan Usman Basjah. Ketiganya diketahui menjabat pada 2007.
"Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara PT Nindya Karya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Nindya Karya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu yang hadir mewakili adalah Anggota Direksi PT Nindya Karya, Haidar.
PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Tuah Sejati.
Keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini