"Mimpi untuk mewujudkan KY sebagai center of excellent kebijakan-kebijakan reformasi peradilan saya kira belum terwujud," kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).
KY merupakan anak kandung reformasi. Ia dilahirkan lewat UUD 1945 untuk mengawal dan mengawasi jalannya reformasi peradilan. Khususnya mengawasi hakim-hakim nakal dan lembaga Mahkamah Agung (MA). Tapi amanat reformasi ini malah tidak tersalurkan sejak kepemipinan Aidul.
"Ketua KY yang baru akan menghadapi tantangan untuk melanjutkan agenda reformasi peradilan. KY ke depan hrus memperjelas dan memperkuat agenda reformasi peradilan yang diusung. Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam atas perjalanan 20 tahun reformasi peradilan (sejak reformasi)," ujar Oce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa agenda penting dalam rangka reform peradilan misalnya RUU Jabatan Hakim harus ada target dari pimpinan KY yang baru soal RUU ini. Ini adalah RUU prioritas," cetus Oce.
Ketua KY dipilih oleh 7 komisionernya. Namun terkait nama, Oce tidak menyebut siapa yang layak. Ia hanya berpesan agar Ketua KY baru juga bisa menjaga hubungan dengan masyarakat ke depan.
"KY juga harus memperkuat konsolidasi dengan organ civil society dalam rangka pelibatan untuk pengawasan peradilan," pungkasnya. (asp/ams)