"Keputusan Kapolri untuk memutasi Kapusdikmin Lemdiklat Polri sebagai bentuk tindakan tegas," kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).
Pencopotan Ekotrio dilakukan berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/ 1572 A/I/KEP./2018 yang diteken Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mutasi ini berlaku sejak hari ini dan perwira yang dimutasi harus sudah menjalankan tugas baru maksimal dalam 14 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," ujar Iqbal.
Ekotrio digeser sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri dan posisi Kapusdikmin Lemdikpol diserahkan kepada Kombes Bobyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polri memeriksa Kombes Ekotrio Budhiniar yang menganiaya tujuh anak buahnya. Pemeriksaan dilakukan oleh Itwasum dan Div Propam Polri, serta Polda Jawa Barat. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini