Ikan Arapaima yang Dilepas ke Brantas Sudah 7 Tahun Dipelihara

Ikan Arapaima yang Dilepas ke Brantas Sudah 7 Tahun Dipelihara

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 13:05 WIB
Ikan Arapaima gigas yang ditangkap di Sungai Brantas. Foto: dok. Ecoton
Jakarta - Ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas, Jawa Timur sudah lama dipelihara oleh pemiliknya, HG. Ikan dirawat sejak 7 tahun lalu saat masih berukuran kecil.

"Dia mengaku 7 tahun lalu beli di pasar saat ukuran masih 20-30 cm," ujar Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan (KIPM) wilayah Surabaya I, Muhlin kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikan tersebut dipelihara di rumahnya hingga berukuran mencapai 1,5 meter dengan berat 20 hingga 40 kilogram. Ikan Arapaima itu kemudian membuat geger warga di sekitar Sungai Brantas karena ukurannya yang raksasa.

Muhlin mengatakan, HG mengaku ikan tersebut semula hanya diberikan kepada teman. Bukan untuk dilepas ke Sungai Brantas.

"Kami masih selidiki. Kemarin dia bilang ke saya, dia ngasih (ikan Arapaima) ke teman. Dia titip jangan sekali-kali dibunuh karena ikan itu sudah lama dipeliharanya," kata Muhlin.



Ikan Arapaima sendiri tergolong ikan berbahaya yang dilarang masuk ke RI. HG dapat dikenai pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina. Sementara menurut penyidik akan diarahkan ke pasal 16 UU 45 tahun 2009," kata Nandang kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).



Berikut isi pasal 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 tersebut:

"Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia"

Pelanggaran terhadap aturan tersebut terdapat pada pasal 88. Pelaku dapat dipenjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads