"Kalau pengakuan tersangka persetubuhan itu dilakukan empat kali, tetapi sering dilakukan pelecehan, namun si anak nggak tahu arti pelecehan dan persetubuhan. Si korban mengaku sih hampir lima puluh kali, tapi karena orang tua tahunya persetubuhan dilakukan empat kali. Pelecehannya puluhan kali lah," jelas Panit PPA Polresta Depok Iptu Tamar kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Selasa (26/6/2018).
Tamar mengatakan, Ading melakukan perbuatan itu selagi istrinya bekerja. Istri pelaku yang juga ibu kandung korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ading membujuk rayu korban dengan iming-iming uang hingga ilmu agar korban mau memenuhi nafsu birahinya. "Iya pada intinya anak ini pertama dikasih uang, kemudian akan diberi ilmu sama bapaknya, anak tertarik," cetusnya.
Selain itu, Ading juga kerap mengancam korban jika menolak permintaannya. "Pelaku memberikan imbalan setiap selesai melakukan persetubuhan maupun pencabulan dan melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke tembok," tuturnya.
Aksi Ading ini akhirnya terbongkar setelah sang anak mengadu ke ibunya. Ading kemudian digerebek warga hingga diamankan polisi.