Diduga Cabuli Anak Tiri, Dukun di Depok Digerebek Warga

Diduga Cabuli Anak Tiri, Dukun di Depok Digerebek Warga

Matius Alfonso - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 13:25 WIB
Foto: Matius Alfonso/detikcom
Depok - Ading (73) digerebek warga Bojong Gede, Depok, karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Ading mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali.

"Semalam diserahkan oleh warga, kemudian diamankan oleh Tim Jaguar dan diserahkan ke Unit PPA atas nama Pak Ading bin Alm. Rajai. Bapak itu katanya tokoh masyarakat, bisa lakukan pengobatan, bisa spiritual katanya menurut keterangan warga," jelas Panit PPA Polresta Depok Ipda Tamar kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (26/6/2018).

Ading digerebek warga di Kampung Kedung Waringin, Bojong Gede, Depok, pada Senin (25/6) malam. Warga geram setelah mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban awalnya mengadu ke ibunya," imbuhnya.


Perbuatan bejat Ading ini dilakukan saat istrinya sedang bekerja. Istri Ading, yang merupakan ibunda korban, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Motif bapak ini melakukan persetubuhan dengan anak tirinya karena nafsu. Dilakukan di rumah si pelaku saat si istri bekerja menjadi ART," imbuhnya.

Pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sejak satu tahun lalu. "Kalau pengakuan tersangka sudah dilakukan selama empat kali," tuturnya.

Saat ini Ading diamankan di Polresta Depok. Ading dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun ditambah sepertiga hukuman karena posisi dia adalah ayah, yang harusnya merawat, mendidik, tapi malah menjadikannya korban," tandasnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads