"Tadi datang dan kita lakukan pemeriksaan. Kami mengklarifikasi dan mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan dan salah satu saksi yang katakan soal aliran dana tentu kita klarifikasi lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima aliran duit haram e-KTP, salah satunya Nurhayati. Politikus Demokrat itu disebut Irvanto menerima uang USD 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada informasi terkait pengembalian uang tersebut. Dalam proses pemeriksaan diklarifikasi fakta-fakta yang muncul di persidangan," tutur Febri.
Terkait aliran dana e-KTP ke partai politik, Febri menyatakan masih perlu melakukan konfirmasi terhadap hal tersebut. Namun ada salah satu parpol yang sudah mengembalikan uang Rp 50 juta ke KPK.
KPK sebelumnya menerima pengembalian uang Rp 50 juta dari DPD Partai Golkar. Uang itu diduga berasal dari korupsi e-KTP.
"Di dalam seluruh rangkaian e-KTP apakah ada aliran dana ke parpol, yang kami temukan saat ini. Tapi masih perlu kita klarifikasi lebih lanjut tapi ada dugaan aliran dana untuk biayai kegiatan satu dengan lainnya itu memang ada," jelas Febri.
KPK sebelumnya memanggil lima orang saksi kasus proyek e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saksi yang dipanggil yaitu, Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, eks anggota DPR Taufiq Effendi, eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo.
Nurhayati, Marzuki dan Djamal memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini