Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menjelaskan pendamping ini disiapkan untuk mendampingi para calon pemilih yang membutuhkan bantuan. Para pemilih boleh ditemani pendamping, baik dari petugas atau pihak keluarga, saat memberikan hak pilihnya.
"Pemilih yang perlu didampingi tidak hanya disabilitas, manula dan yang perlu didampingi, ketentuannya boleh didampingi oleh pendamping," ujar Endun di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Administrasinya pendamping itu menandatangani form C3 atau pernyataan pendamping pemilih untuk merahasiakan," kata Endun.
KPU menyiapkan sebanyak 10 formulir C3 di setiap TPS. Di Jabar tercatat ada 74.944 TPS untuk Pilgub Jabar 2018 dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 31.735.133 orang.
"Kita sediakan form C3 itu sepuluh setiap TPS," ucap Endun. (mso/bbn)