"Sebagai media pengaduan masyarakat apabila menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. Jadi silakan mengadu jika menemukan anggota kami yang sikapnya tidak netral," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).
Pengaduan bisa dilakukan dengan cara mengirim surat elektronik atau menelepon nomor yang disiapkan Divisi Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TNI Siap Amankan Pilkada dan Jaga Netralitas |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan aturan yang melarang para anggota Polri mendokumentasi data pemilu dan menyebarkan ke media saat pilkada nanti.
Perintah Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor: STR/404/ VI/ Ops 1.3/2018 tentang Pedoman Petugas PAM di TPS pada Pilkada Tahun 2018.
"Ya, saya sudah buat TR sudah cukup lama berikut sanksinya dan kemudian itulah item-item yang cukup jelas, di antaranya mengenai tidak boleh untuk dokumentasikan data-data yang ada sampai ke media dan lainnya," kata Tito, Senin (25/6).
Tito juga mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang bersikap tidak netral.
"Kedua, saya sudah sampaikan lagi beberapa TR tentang netralitas berikut sanksi, di antaranya sanksi mulai ringan ke teguran mutasi demosi sampai ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saya sudah ambil langkah. Kalau ada yang seperti berpihak, itu saya ganti, dan hari ini saya keluarkan lagi," imbuh dia. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini