Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, 5 kurir ditangkap pada hari ini, Rabu (23/5/2018) pukul 05.00 WIB di Jl Ayip Usman. Saat itu, dua mobi jenis L 300 dengan nomor polisi BE 9432 NM dan BE 9096 DT dicurigai membawa barang ilegal. Saat ditanya, kurir inisial MH dan ST ternyata membawa benur.
Tidak berapa lama, polisi kemudian mengamankan TM pengendara mobil A 1427 AW berisi 6 box benur. SB pengendara Innova A 1038 AK berisi 7 box benur dan AM pengendara mobil A 1412 BB berisi 6 box benur. Dari keterangan kelimanya, benur ini diambil dari wilayah Cisolok, Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dua Penyelundupan Benur Lobster Dibekuk |
Ia mengatakan, harga Rp 15 ribu/bibit ini adalah harga yang diambil dari para nelayan. Jika sudah dijual ke pihak luar, maka benur ini bisa sampai Rp 30-40 ribu. Ia menduga, baby lobster ini akan diekspor ke Vietnam.
"Informasi dari para kurir yang ditahan, mereka hanya menerima order untuk dikirim ke Lampung, alamat pun tidak diketahui karena akan dijemput. Makanya, kita akan koordinasi dengan Krimsus Polda Banten dan Polda Lampung," katanya.
Untuk mengelabui penegak hukum, para kurir juga melakukan beberapa kali pemindahan benur. Jadi, setelah dari Sukabumi, di Serang mereka sebetulnya akan memindahkan benur ke mobil lainnya. Tapi, sebelum melakukan pemindahan, mereka terlanjur tertangkap.
"Modusnya ini beberapa kali pemindahan, jadi ada 3 trip dari Cisolok dijemput di Serang, kemudian ke Lampung," ujarnya.
Saat ini, kurir yang ditahan yaitu MH, ST TM, SB, AM masih dalam pemeriksaan kepolisian. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini termasuk kepada penyalur benur. Apalagi, jual beli benur dilarang dan ilegal. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini