"Kedua pelaku ini melakukan perbuatanya di rumah korban," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei kepada wartawan di kantornya, Senin (25/6/2018).
Disampaikan Nona, korban sudah mendapat perlakuan tidak senonoh ini sejak pertengah tahun 2017 lalu. Akhirnya, setelah mendapat laporan, Polres Banjarnegara menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Kamis (21/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, kalau ada hubungan saudara ditambah sepertiga kurungan," ujarnya. (sip/sip)