"Nggak tahu, tidak ada kenal sama sekali semua yang disebut tersangka koruptor itu, nggak ada yang kenal, kecuali Novanto saja," ujar Marzuki setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Marzuki keluar dari pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 12.05 WIB. Marzuki diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana, Irvanto menyebutkan beberapa anggota DPR menerima aliran dana proyek e-KTP. Termasuk politikus Demokrat Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf.
![]() |
Namun Marzuki, yang juga eks politikus Demokrat, mengaku tidak mengetahui nama-nama yang menerima aliran dana itu. Apalagi saat itu Marzuki menegaskan bukan pengurus Demokrat.
"Saya nggak tahu, itu urusan Demokrat. Saya nggak pengurus partai waktu itu, kan," tutur dia.
"Ya biarin saja dia orang Demokrat (Nurhayati) sebagai pengurus fraksi ya nggak apa-apa, nggak ada kaitannya dengan saya Ketua DPR," imbuh dia.
Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.
KPK juga menduga Irvanto menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini