Diperiksa KPK, Marzuki Alie Ngaku Tak Tahu Aliran Duit e-KTP

Diperiksa KPK, Marzuki Alie Ngaku Tak Tahu Aliran Duit e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 12:46 WIB
Marzuki Alie (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui aliran duit proyek pengadaan e-KTP. Marzuki juga mengaku tidak mengenal tersangka e-KTP.

"Nggak tahu, tidak ada kenal sama sekali semua yang disebut tersangka koruptor itu, nggak ada yang kenal, kecuali Novanto saja," ujar Marzuki setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Marzuki keluar dari pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 12.05 WIB. Marzuki diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya nggak kenal. Ada dua berita acara, Irvanto sama Made Oka, Irvanto itu keponakan Pak Novanto. Made Oka anaknya Masagung. Saya nggak tahu. Itu saja pertanyaannya, sama, ya nggak kenal gimana," jelas Marzuki.



Dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana, Irvanto menyebutkan beberapa anggota DPR menerima aliran dana proyek e-KTP. Termasuk politikus Demokrat Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf.


Marzuki Alie usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Selasa (26/6/2018)Marzuki Alie setelah diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Selasa (26/6/2018). (Faiq Hidayat/detikcom)

Namun Marzuki, yang juga eks politikus Demokrat, mengaku tidak mengetahui nama-nama yang menerima aliran dana itu. Apalagi saat itu Marzuki menegaskan bukan pengurus Demokrat.

"Saya nggak tahu, itu urusan Demokrat. Saya nggak pengurus partai waktu itu, kan," tutur dia.

"Ya biarin saja dia orang Demokrat (Nurhayati) sebagai pengurus fraksi ya nggak apa-apa, nggak ada kaitannya dengan saya Ketua DPR," imbuh dia.

Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.




KPK juga menduga Irvanto menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto.

Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads