Politikus PD Nurhayati dan Marzuki Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Politikus PD Nurhayati dan Marzuki Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 10:25 WIB
Foto: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie di gedung KPK. (Faiq-detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa penyidik KPK dalam kasus proyek e-KTP. Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Nurhayati tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.57 WIB, Selasa (26/6/2018). Anggota DPR ini mengenakan batik coklat dan hijab hitam.

Politikus PD Nurhayati dan Marzuki Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTPFoto: Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf (mengenakan batik coklat dan hijab hitam) di gedung KPK. (Faiq-detikcom)

Dia tidak banyak komentar mengenai kedatangannya. Nurhayati langsung masuk menuju ruang resepsionis untuk mengambil kalung berwarna merah. Saat ini Nurhayati sudah memasuki ruang penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagun)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.


Selain Nurhayati, Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi juga dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Bahkan eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo dipanggil KPK menjadi saksi kedua tersangka proyek e-KTP.

Sedangkan Marzuki Alie tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Marzuki mengaku tidak tahu dipanggil kembali penyidik KPK.

"Tidak tahu, nanti saja ya. Pertanyaan juga sama, tidak tahu ini," singkat mantan Politikus Demokrat ini.


Terakhir kali Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo pernah menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima aliran duit haram e-KTP, salah satunya Nurhayati.

"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5). (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads