"Ya, saya yakini bahwa pemberian uang itu adalah pemberian bantuan kepada saya," ucap Gunadi Ibrahim saat bersaksi sidang terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, Gunadi menyebutkan uang itu sudah dikembalikan kepada KPK. Penerimaan uang itu juga tidak terkait perkara suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Gunadi sendiri mengaku tidak ingat waktu dan tempat penyerahan uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tidak berkaitan," jawab Gunadi.
Hakim pun merasa heran terhadap Gunadi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Menurut hakim, jika tidak berkaitan kasus suap maka Gunadi tak perlu menyerahkan uang itu ke KPK.
"Jadi tidak perlu berpolitik, jawaban di sini, kalau memang ada kaitannya, ya dalam kondisi itu diserahkan, begitu. Tapi diserahkan dalam wacana peminjaman PT SMI tersebut, bagaimana jawabannya?" ucap hakim.
"Ya menurut itu bantuan kepada saya," jawab Gunadi.
Dalam dakwaan Mustafa, Zainuddin selaku Ketua F-Gerindra DPRD Lampung Tengah melalui Andri Kadarisman disebut memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim. Mustafa sendiri didakwa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Uang suap itu agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini