"Telah melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuataan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yang keseluruhannya Rp 9,6 miliar kepada penyelenggara negara atau DPRD," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Jaksa menyebutkan permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng. Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018," urai jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar atas permintaan itu Taufik kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.
"Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi," terangnya.
Setelah uang itu terkumpul, kemudian Taufik menyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang disarahkan secara bertahap kepada :
a. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp 1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Tengah Rp 1 miliar.
b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar.
c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lampung Tengah melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar 2 miliar.
d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.
f. Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lampung Tengah melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini