"Tindak pidana yang dibuktikan hakim sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada detikcom, Selasa (12/9/2017).
"Pidana badan yang dijatuhkan hampir 2/3 tuntutan JPU. Pidana denda dan uang pengganti hampir sama dengan JPU. Barang bukti sama dengan JPU," kata Lie Putra menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf.
Adapun penyuap Patrialis sudah divonis yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini