"Sudah, baru saja tadi saya tandatangani, siang tadi. Nanti tanyakan ke Mensesneg, sudah saya tanda tangan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Keppres tersebut diteken Jokowi hari ini. Keppres tersebut sudah diarsipkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi penggalan keppres tersebut. (dkp/hri)