Kapolsek Koja Kompol Efendi mengaakan, Angga sengaja membawa angkotnya itu ke busway. Dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
"Semestinya angkot ini tidak di jalur busway tapi karena sudah rencana dia memasuki jalur busway kemudian dengan menyetel musik yang kencang dan kecepatan. Bahkan sudah diingatkan oleh salah satu penumpang dia tidak menghiraukan," kata Kompol Efendi saat jumpa pers di kantornya, Koja, Jakarta Utara, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Efendi, sempat terjadi keributan di dalam angkot karena adanya perlawanan dari penumpang yang dirogoh tersebut.
"Lalu kepala korban terbentur aspal hingga tak sadarkan diri, terus dibawa ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading. Namun, sampai dirumah sakit korban telah meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini polisi menahan sang sopir dengan barang bukti sebuah angkot mikrolet 30A rute Tanjung Priok-Pulo gadung. Pelaku terjerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Kita kenakan pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini