Polisi Buru 2 DPO Terkait Penodongan di Angkot di Jakut

Polisi Buru 2 DPO Terkait Penodongan di Angkot di Jakut

Eva Safitri - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 14:51 WIB
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - Sopir angkot 30A, Erangga alias Angga, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penodongan yang membuat korban melompat dan meninggal dunia di Koja, Jakarta Utara. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Adi alias Pea dan Dimas alias Ambon.

"Saat ini Erangga alias Angga si sopir angkot itu kita jadikan tersangka karena terlibat dan bersekongkol melakukan tindak pidana percobaan penodongan. Lalu ada dua tersangka lain yang masih DPO," ujar Kapolsek Koja Kompol Efendi, Senin (25/6/2018).

Efendi menyebut kedua buron tersebut bertugas sebagai eksekutor. Awalnya mereka naik di tempat yang berbeda. Setelah masuk ke angkot, keduanya bersama sang sopir langsung merencanakan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di pintu 1 Pertamina pelaku Adi langsung beraksi dan merogoh kantong celana penumpang, lalu sang sopir Erangga langsung mengarahkan mobilnya ke busway dengan menancap gas 70 km/jam," ucapnya.


Saat ini polisi menahan sang sopir dengan barang bukti sebuah angkot Mikrolet 30A rute Tanjung Priok-Pulogadung. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

"Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Asih tewas setelah melompat dari angkot 30A rute Tanjung Priok-Pulogadung karena takut dan melihat penodongan dalam angkot pada Sabtu (23/6). Saat itu angkot yang ditumpangi Asih sedang melaju di Jalan Yos Sudarso Pintu 3 Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Saat itu angkot sedang melaju dengan kencang. Di dalamnya hanya terdapat tiga penumpang, sopir, dan si pelaku. Korban awalnya melihat pelaku merogoh barang penumpang lain, lalu ketika timbul keributan, Asih ketakutan dan akhirnya melompat keluar dari angkot.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads