"Saat ini Erangga alias Angga si sopir angkot itu kita jadikan tersangka karena terlibat dan bersekongkol melakukan tindak pidana percobaan penodongan. Lalu ada dua tersangka lain yang masih DPO," ujar Kapolsek Koja Kompol Efendi, Senin (25/6/2018).
Efendi menyebut kedua buron tersebut bertugas sebagai eksekutor. Awalnya mereka naik di tempat yang berbeda. Setelah masuk ke angkot, keduanya bersama sang sopir langsung merencanakan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi menahan sang sopir dengan barang bukti sebuah angkot Mikrolet 30A rute Tanjung Priok-Pulogadung. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Asih tewas setelah melompat dari angkot 30A rute Tanjung Priok-Pulogadung karena takut dan melihat penodongan dalam angkot pada Sabtu (23/6). Saat itu angkot yang ditumpangi Asih sedang melaju di Jalan Yos Sudarso Pintu 3 Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Saat itu angkot sedang melaju dengan kencang. Di dalamnya hanya terdapat tiga penumpang, sopir, dan si pelaku. Korban awalnya melihat pelaku merogoh barang penumpang lain, lalu ketika timbul keributan, Asih ketakutan dan akhirnya melompat keluar dari angkot.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini