"Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Selatan, Minggu (24/6/2018).
Arief mengatakan partai politik yang menggelar penggalangan dana wajib menyebutkan identitas penyumbang. Jika ada sumbangan yang tidak beridentitas maka, uang itu tak boleh digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, partai juga memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah uang yang didapat dari sumbangan. Partai juga wajib melaporkan keuangan yang didapat kepada KPU.
"Waktu penyumbangan tidak ditentukan, tapi yang diatur adalah masa pelaporannya. Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon, dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan," kata Arief.
Sebelumnya, Ketum Gerindra Prabowo Subianto meluncurkan aplikasi gerakan donasi @GALANGPERJUANGAN untuk perjuangan politik. Prabowo mengumumkan peluncuran gerakan tersebut melalui akun Facebook-nya.
"Pada hari ini, Kamis 21 Juni 2018 saya Prabowo Subianto, melalui akun Facebook ini secara resmi saya umumkan peluncuran sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politik kita demi perbaikan kondisi Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia," tulis Prabowo pada catatan pengantar video tersebut.
Simak juga video 'Prabowo Galang Dana untuk Ongkos Politik, PKS: Kreatif!'
(aik/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini