Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 24 Jun 2018 08:58 WIB
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja (dok. Bawaslu)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang berlaga di Pilkada. Menurut Bawaslu, politik uang tak bisa dibenarkan.

"Tidak bisa dibenarkan. Kan nggak boleh politik uang itu," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (24/6/2018).


Bila Prabowo berargumen bahwa duit sogokan itu adalah uang bangsa Indonesia yang memang merupakan hak rakyat, maka Bawaslu tak sepakat. Andai saja benar bahwa itu adalah anggaran duit rakyat yang diselewengkan demi kepentingan politik pribadi, maka tetap saja itu adalah sebuah penyelewengan yang tak sesuai peruntukan semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sama saja mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan," kata Rahmat.



Yang Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara

Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah anjuran Prabowo menjadi tak bisa dibenarkan.

"Imbauan yang benar adalah: laporkan bila ada yang membagikan!" kata Rahmat.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo berbicara dalam video berjudul 'PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN', yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018) lalu. Di situ Prabowo bercerita bahwa Gerindra tak mungkin melakukan politik uang karena tak punya uang.

Namun bila masyarakat menemui uang politik, maka Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerimanya saja. Soalnya itu adalah duit bangsa Indonesia alias duit rakyat.

"Karena itu, saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karen aitu hak rakyat. Tapi pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikiranmu sendiri," kata Prabowo dalam video itu.



Saksikan juga video: 'Prabowo Minta Ongkos Politik, Habiburokhman: Sama Kayak Trump'

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads