"Suratnya (untuk Kemenkum HAM) sudah saya tanda tangani, tadi sudah dikirimkan jam satu saya minta dikirimkan tadi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Dalam surat tersebut, KPU meminta Kemenkum HAM menyetujui PKPU larangan eks koruptor nyaleg. Selain itu dalam surat tersebut juga jelaskan landasan filosofi dan sosiologis dari aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pro-Kontra Larangan Eks Koruptor Nyaleg |
"Ya menjelaskan. Kira-kira intinya gini, jangan lah ditolak, karena begini loh landasan filosofinya, landasan sosiologisnya, landasan yurudisnya itu kita sampaikan semua," kata Arief.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan pihaknya tidak setuju dengan aturan melarang eks napi korupsi maju nyaleg. Larangan itu disebut Laoly bertentangan dengan Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak asasi manusia.
Laoly mengajukan solusi mengenai hal tersebut. Dia mengusulkan agar KPU dan partai politik membuat deklarasi untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
"Misalnya, tadi saya baca di internet. Sudahlah, panggil partai politik, buat deklarasi bersama tidak akan mencalonkan mantan napi ini, korupsi. Berikutnya buat di daftar pengumuman. Itu yang dikelola baik, buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang," kata Laoly (7/6).
Dengan membuat daftar nama para mantan koruptor, masyarakat menurut dia, akan menilai dan menentukan pilihannya sendiri. Laoly berpendapat cara ini lebih tepat dibanding harus menabrak UU dan melanggar hak politik seseorang. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini