Sesuai kesepakatan awal, semua TV konsorsium (penyelenggara) berhak mendapatkan clean feed saat penayangan debat Cagub Jatim. Namun, KPU Jatim telah menandatangani MoU baru dengan tv penyelenggara debat cagub ketiga yang isinya memberikan hak tayang kepada TV lain dalam bentuk relay program dan ada logo TV sebagai penyelenggara.
"Ini jelas di luar kesepakatan awal dengan konsorsium," kata salah satu salah seorang kepala biro tv saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/6/2018).
Padahal, pada debat pertama yang diselenggarakan oleh stasiun penyelenggara, kedua TV konsorsium itu mau memberikan relay bagi stasiun televisi lain yang tanpa harus mencantumkan logo televisi yang mendapatkan jatah hak siar.
Begitu pula pada gelaran debat kedua. tv penyelenggara juga membagikan hak siar kepada stasiun televisi lain yang ingin merelay debat cagub kedua. Berdasarkan keputusan awal mereka mau memberikan hak siar tanpa harus mencantumkan logo televisi yang mendapatkan giliran hak siar.
Namun, menjelang debat ketiga yang disiarkan langsung oleh TV penyelenggara, KPU Jatim telah membuat kesepakatan baru dengan stasiun televisi tersebut untuk menyiarkan secara ekslusif. Bagi stasiun yang ingin merelay progam debat Cagub dan Cawagub Jatim dalam Pilkada Jatim 2018 harus mencantumkan stasiun TV.
Melihat hal itu, sejumlah stasiun televisi penyelenggara debat cagub pertama dan kedua memprotes kebijakan KPU Jatim yang telah melanggar kesepakatan awal.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam penayangan debat publik Pilgub Jatim 2018 yang pertama dan kedua sudah melakukan MoU dengan stasiun yang dipilih.
"Dalam MoU pertama dan kedua memang hak eksklusif. Dengan memberikan kewenangan untuk memberikan kepada lembaga penyiar untuk menampilkan logo stasiun idnya di veneu debat. Kemudian untuk stasiun lain untuk tidak boleh merekam misalnya seperti itu," kata Gogot di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis.
Selain itu, Gogot juga menjelaskan jika untuk setting venue adalah menjadi hak TV yang menjadi penyelenggara hak siar.
"Setting, panggung dan lokasi adalah penyelenggara hak siar," ujar Gogot.
Namun Gogor juga mengakui adanya kurang komunikasi antara KPU Jatim dan TV penyelenggara debat cagub ketiga yang menjadi satu-satunya stasiun tv yang akan menyiarkan debat terakhir.
"Kami mengakui memang terjadi miskomunikasi tentang hak eksklusif. Tapi memang stasiun yang mengelar debat yang terakhir memang ada perbedaan tentang memberikan hak eksklusif siaran dalam bentuk clean fead," ungkap Gogot.
Saat ini, pihak KPU Jatim Masih berupaya untuk melakukan komunikasi terhadap pihak stasiun yang akan menyiarkan debat publik Pilgub Jatim terakhir.
"Kita terus komunikasikan terus. Dalam hal ini dengan pihak penyelenggara dari TV penyelenggara debat ketiga yang hadir hari ini tidak memiliki kebijakan. Karena yang memiliki kebijakan pihak Jakarta. Kami harap bisa terselesaikan jelang debat publik besok," urai Gogot.
Gogot juga menegaskan bahwa KPU Jatim menginginkan siaran debat publik ketiga ini bisa dibagi dengan clean fead.
"Saya harap bisa clean feed dan dibagi kepada media partner kita selama ini menyiarkan secara clean feed. Tapi masih ada pemahaman tapi kita tetap terus berkoordinasi, komunikasi yang baik dan segera terselesaikan," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini