"Ya itu cara mereka fundrising untuk menutupi kebutuhan biaya politik menjelang 2019," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Penggalangan dana tersebut, kata pria yang akrab disapa Awiek itu, mengingatkannya pada gerakan donasi #temanahok saat Pilgub DKI 2017. Dia mengingatkan gerakan donasi tersebut banyak mendapat tentangan dari kubu oposisi tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan banyak publik nggak tahu nasib dari donasi #temanahok. Nah, apakah yang digalang 08 (panggilan Prabowo, red) juga akan mengalami nasib serupa? Tinggal sekarang apakah publik akan tertarik?" ujarnya.
Kemudian, Awiek juga menyinggung soal pendanaan politik yang telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mempertanyakan apakah penggalangan dana tersebut melanggar UU itu.
"Nah, jika penggalangan dana tersebut melanggar UU bisa dijerat Bawaslu," kata Awiek.
Sebelumnya, Prabowo meluncurkan aplikasi gerakan donasi @GALANGPERJUANGAN untuk perjuangan politik. Dia mengumumkan peluncuran gerakan tersebut melalui akun Facebook-nya.
Dilihat detikcom di akun Facebook Prabowo Subianto, Jumat (22/6), Prabowo mengunggah video berdurasi 19 menit 46 detik terkait peluncuran gerakan tersebut. Video itu diunggah juga dengan menuliskan deskripsi berjudul Prabowo Subianto Umumkan Gerakan Donasi @GALANGPERJUANGAN.
"Pada hari ini, Kamis, 21 Juni 2018, saya Prabowo Subianto, melalui akun Facebook ini secara resmi saya umumkan peluncuran sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politik kita demi perbaikan kondisi Bangsa, Negara, dan Rakyat Indonesia," tulis Prabowo pada catatan pengantar video tersebut.
Tonton juga 'Prabowo Galang Donasi untuk Biayai Ongkos Politik':
(elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini