"Hari ini tersangka N kita bantu pengobatan di RSUD Muntilan. Jadi memang ada proses kiret untuk pembersihan aborsi yang belum tuntas dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, di Mapolres Magelang, Kamis (21/6/2018).
Menurut Yoga, karena proses aborsi dilakukan dengan pijat tradisional, maka standar kesehatannya pun tidak sesuai seharusnya. Hal itu kemudian menyisakaan masalah kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Yoga, proses kiret telah selesai dilaksanakan dan kondisi kesehatan tersangka NH telah membaik dan stabil.
"Proses pembersihan sudah dilaksanakan semua. Hari ini yang bersangkutan sudah sehat dan dikembalikan ke sini (Mapolres Magelang). Dia juga sudah siap diperiksa," terangnya.
Sebelumnya, NH merupakan pasien yang meminta pertolongan jasa aborsi dukun pijat Yamini (70) untuk menggugurkan kandungannya.
"Alasan digugurkan menurut pengakuan tersangka, karena dirinya belum siap untuk memiliki anak," kata Yoga.
Seperti yang diberitakan, NH bersama dengan suami sirinya, M ditangkap oleh jajaran Polres Magelang pada Senin (18/6/2018) malam setelah sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap Yamini alias Mbah Yam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan dijerat pasal 80 ayat 4 serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini