"Proses sedang berjalan dan ada permintaan visum ke rumah sakit, itu prosesnya kan 2 minggu. Nah kita sedang menunggu hasil visumnya ini dulu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6/2018).
"Kemarin itu karena bersamaan mau menjelang lebaran dan lagi ramai-ramainya SOTR, jadi konsentrasi kita terpecah. Yang jelas kita proses kok," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan memanggil korban dan saksi-saksi sesegera mungkin. "Ya nanti korban atau pelapor, kemudian saksi-saksi tentu akan kita mintai keterangan," sambungnya.
Sebelumnya Herman dilaporkan Ronny atas dugaan pengeroyokan. Kasus tersebut dipicu masalah lalu lintas.
Febby Sagita selaku kuasa hukum Ronny mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Juni 2018. Saat itu mobil yang dikendarai Ronny berisikan istri dan anak-anaknya masuk busway hingga akhirnya ditilang polisi.
"Jadi memang terjadi pengeroyokan awalnya korban itu ada di dalam (jalur) busway kemudian ditilang. Di belakang mobil korban itu adalah mobil terduga pelaku Pak Herman Hery ya dengan mobil Rolls Royce Phantom B 88 NTT," ucap Febby saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6).
(dhn/fjp)