Tak Ada Sidak, PNS Pemprov Sulsel Wajib Hadir di Hari Pertama Kerja

Tak Ada Sidak, PNS Pemprov Sulsel Wajib Hadir di Hari Pertama Kerja

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 09:34 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Makassar - Hari ini adalah hari pertama bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja setelah mendapatkan cuti lebaran. PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat jika tidak hadir di hari pertama kerja.

"Sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat dan teringan adalah surat peringatan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel, Devo Khadafi kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).

Devo mengatakan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka seluruh PNS diwajibkan berkantor pada hari ini. Namun, Devo menyebut tidak akan ada sidak yang dilakukan kepada PNS di kantor-kantor pemerintah.

"Tidak ada sidak, karena semua OPD diminta melaporkan langsung ke BKD terkait kehadiran," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pengecekan nantinya akan dilakukan melalui absensi yang ada di setiap kantor dinas yang ada di Sulawesi Selatan. (fiq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads