Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus pembakaran toko busana ini terungkap berkat keterangan sopir pemilik toko Supiardi. Menurut dia, Supiardi sempat melihat sejumlah orang masuk ke dalam toko majikannya sebelum kebakaran terjadi.
"Dari keterangan yang bersangkutan kami mendapatkan petunjuk bahwa ada orang-orang bukan karyawan toko masuk di waktu mencurigakan, yaitu saat karyawan sudah libur," kata Sigit kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/6/2018).
Sejumlah orang yang masuk ke dalam toko Warna-Warni, lanjut Sigit, adalah para pelaku pembakaran. Supiardi mengenali para pelaku lantaran sempat menjemput mereka di Bandara Juanda, Sidoarjo sehari sebelum kebakaran terjadi, Rabu (13/6).
"Kami gunakan IT berhasil melacak keberadaan tersangka S (Santoso) di Stasiun Mojokerto, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Saat diringkus, kata Sigit, Santoso (39) akan pulang menggunakan kereta api ke Kelurahan Lentengagung, Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah kebakaran, Kamis (14/6). Berbekal keterangan Santoso, pihaknya juga meringkus 2 tersangka lainnya.
Yakni Djupri (46), warga Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi dan Eko Purnomo (39), asal Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kedua tersangka kami tangkap di Brebes, Jawa Tengah beserta kendaraan yang digunakan," ungkapnya.
Santoso dan rekan-rekannya, menurut Sigit, nekat melakukan pembakaran lantaran diperintah pemilik toko Warna-Warni David Gunawan (49), warga Komplek Isen, Darmo Harapan, Surabaya.
"Yang menyuruh pembakaran adalah tersangka D, pemilik toko Warna-Warni," terangnya.
Selain keempat tersangka, kasus pembakaran ini juga melibatkan 2 orang lainnya yang kini masih buron. Mereka adalah WD dan D. Sementara dari penangkapan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa sisa uang imbalan dari pemilik toko Rp 1,9 juta yang disita dari tersangka Santoso, uang Rp 6,69 juta disita dari tersangka Djupri, ponsel para tersangka, peralatan untuk membakar, serta sebuah mobil Toyota Avanza nopol B 1276 URA yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
Keempat tersangka, tambah Sigit, dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan umum. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandasnya.
Kebakaran di toko kain dan busana Warna-Warni terjadi pada H-1 lebaran, atau Kamis (14/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Kebakaran ini menghanguskan seluruh isi toko yang terdiri dari 3 lantai tersebut. (fat/fat)