"Tetap dong, pengusulan itu bakal kita lakukan. Nanti ada Gerinda, bisa ada Demokrat, mungkin PKS, atau partai-partai lain kan juga bagus. Supaya kita bisa melihat (ada tidaknya pelanggaran)," kata Fadli kepada detikcom, Rabu (20/6/2018).
Dia mengatakan hak angket merupakan hak yang melekat pada DPR untuk melakukan penyelidikan. Dia mengatakan keberadaan hak angket dalam era demokrasi adalah suatu hal yang bagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak angket itu untuk menyelidiki dan itu menguji juga, saya kira biasa-biasa saja kita harus melihatnya. Dalam demokrasi, ini suatu yang sangat bagus, dalam rangak check and balance, agar tidak abuse of power," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan meminta agar angket itu tak diteruskan karena berpotensi mempermalukan DPR sendiri.
"Jangan diteruskan angketnya, nanti ditertawai oleh masyarakat karena DPR-nya tidak mengerti soal undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada detikcom, Selasa (19/6/2018).
Rencana angket ini digulirkan pertama kali oleh Partai Demokrat. Sebabnya, pelantikan Komjen Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Namun Ngabalin menegaskan tak ada undang-undang yang dilanggar dan seharusnya DPR lebih mengerti hal ini.
Tonton juga video 'Forum Umat Islam Sayangkan Iriawan Jadi PJS Gubernur Jabar':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini