"Pelantikan Komjen Iriawan bukan hanya mengecewakan masyarakat yang aspirasinya telah diperhatikan dengan pembatalan wacana tersebut, melainkan juga mencederai semangat reformasi untuk memisahkan ranah sipil dengan ranah militer," Ketua BEM UI 2018 Zaadit Taqwa lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).
Penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar didasari Permendagri 1/2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah. BEM UI menilai pelantikan Iriawan ini melanggar 3 aturan uang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada disebutkan kekosongan jabatan gubernur maka akan diangkat gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya hingga ada pelantikan gubenur definitif.
Sementara itu, di Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini dianggap BEM UI berbenturan.
"Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," ucap Zaadit.
Berikut pernyataan sikap BEM UI:
1. Menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat;
2. Mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI;
3. Mendesak pemerintah agar segera melantik Penjabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN;
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi. (jbr/imk)