Kapolsek Solokanjeruk AKP Karyaman mengatakan miras yang dijual berjenis tuak. Sistem penjualannya dengan cara langsung mendatangi konsumen.
"Modus baru, jualnya berkeliling, mendatangi pembeli masih di wilayah Solokanjeruk," kata Karyaman di Mapolsek Solokanjeruk, Selasa (19/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah sering dirazia oleh Anggota gabungan TNI Polri dan Satpol PP, Ronaldo membuat cara baru menjual miras agar tidak terendus oleh Polisi.
"Berawal dari Informasi masyarakat, adanya penjual miras. Warga lapor kepada kami, kami langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan, ternyata benar ada penjualan miras jenis tuak dengan cara menjual menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.
![]() |
Ia menuturkan lokasi tempat menjual miras itu berada di dekat perumahan yang ada di Solokanjeruk. Mobil tersebut terparkir di pinggir jalan. Sepintas warga tidak akan menyadari mobil tersebut menjual miras. Cara penjualan dengan mobil belum genap satu bulan dilakukan Ronaldo.
"Pembeli datang, menghampiri kendaraan ini, transaksi, beli dan pergi. Seolah-olah mobil ini bukan menjual miras, tapi menjual jus atau pakaian yang biasa kita lihat seperti di pinggir-pinggir jalan. Standbynya di pinggir jalan dan pas di depan perumahan, Informasi dia juga berpindah-pindah tempat," jelasnya.
Selain standby di lokasi tersebut, Ronaldo juga menjual miras dengan cara diasongkan atau jemput bola kepada konsumen atau orang yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
"Informasi dan keterangan dari yang bersangkutan sempat melakukan hal itu (jemput bola), buka di situ saja tapi di tempat lain untuk melakukan transaksi miras. Tapi lebih sering beberapa hari ini yang bersangkutan standby di lokasi mengingat konsumen sudah pada tahu," tuturnya.
Karyaman mengklaim di wilayah hukumnya sudah zero miras. Selama ini ia kerap secara rutin melakukan razia.
"Dia pemain lama, sebelumnya memiliki kios, kita melakukan razia setiap pagi, setiap sore di wilayah hukum Polsek Solokanjeruk. Mungkin yang bersangkutan sudah tidak memiliki kesempatan untuk menjilati miras di kiosnya sehingga melakukan inovasi cara baru, pakai kendaraan dan transaksi di mobil seolah-olah bukan menjual miras," ujarnya.
Dari tangan Ronaldo, polisi berhasil menyita sekitar 200 bungkus tuak siap edar yang sudah dikemas menggunkan plastik bening berukuran satu liter. Satu bungkus tuak tersebut dijual Rp 10 ribu. Tuak tersebut berasal dari wilayah Garut.
"Penjualan dikenakan sanksi UU Tipiring, tidak dilakukan penahanan tapi proses tetap berjalan dengan barang bukti yang ada sekarang ini," pungkasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini