"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu 'skandal besar' dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Murkianto, dalam keterangan pers, Senin (18/6/2018).
Menurut Demokrat, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah haruslah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Namun pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," kata Didik.
Selain itu, pemerintah dinilai telah melakukan pembohongan publik. Soalnya pemerintah telah menyatakan urung melantik Iriawan. Urungnya pelantikan Iriawan itu didahului oleh kritik dari masyarakat. Namun toh akhirnya Iriawan dilantik juga.
"Konteks tersebut tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah," kata Didik.
Iriawan dilantik dalam suasana tahun politik. Jawa Barat sedang menggelar pemilu gubernur. Setahun kemudian, akan ada Pemilu 2019. Demokrat khawatir pelantikan Iriawan bakal berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi itu.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi FPD DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," tandas Didik.
Tonton juga 'Lantik Iriawan, Habiburokhman Minta Mendagri Dinonaktifkan' selengkapnya cek di sini:
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini