"Demokrat berencana akan mengajukan hak angket di DPR," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinad Hutahaean kepada detikcom, Senin (18/6/2018).
Menurut Demokrat, peristiwa politik di Jawa Barat itu adalah gejala kerusakan demokrasi. Ini diduga karena penguasa sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun untuk kepastiannya apakah pelantikan itu benar-benar melanggar atau tidak, maka perlu penggunaan hak angket untuk mencari jawabannya.
"Kemungkinan besar Fraksi Demokrat akan menginisiasi angket atas peristiwa-peristiwa tersebut. Ini serius, potensi kerusakan Demokrasi sangat tinggi akibat kesewenang-wenangan penguasa," kata Ferdinand.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini