"Persiapan tetap. Kita libatkan 300 personel tetap kayak sidang sebelumnya. Kita lebih maksimalkan aja untuk antisipasi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman sebelumnya dituntut hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror disebut jaksa dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini