Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Aman Abdurrahman

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Aman Abdurrahman

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 10:51 WIB
Aman Abdurrahman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) Aman Abdurrahman. Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah teror.

"Kami tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aman Abdurrahman," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan jawaban atas pleidoi (replik) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/5/2018).

Anita menegaskan jaksa berkeyakinan Aman terlibat sejumlah teror di Indonesia. Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror, disebut jaksa, dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.



Saksikan juga video "Nota Pembelaan Aman Abdurrahman Ditolak Jaksa" berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

(yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads