"Kami tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aman Abdurrahman," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan jawaban atas pleidoi (replik) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/5/2018).
Anita menegaskan jaksa berkeyakinan Aman terlibat sejumlah teror di Indonesia. Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.
Saksikan juga video "Nota Pembelaan Aman Abdurrahman Ditolak Jaksa" berikut ini:
(yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini