Tradisi Balon Udara di Ponorogo, Kapolda Jatim: Cari Budaya Lain

Tradisi Balon Udara di Ponorogo, Kapolda Jatim: Cari Budaya Lain

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 18 Jun 2018 16:22 WIB
Tradisi balon udara di Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Salah satu tradisi di bumi reog saat perayaan Idul Fitri adalah menerbangkan balon udara tanpa awak. Rupanya kegiatan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain. Polisi bahkan sering mendapat laporan jika ada balon udara yang jatuh ke genteng rumah warga atau bahkan ke kabel listrik.

Tak tanggung-tanggung, Kapolda Jatim Irjend Pol Machfud Arifin pun menyempatkan diri mendatangi Ponorogo untuk ikut serta mengamankan balon udara yang selama ini dianggap meresahkan warga.

"Cari budaya lainlah yang membuat kamu sehat, balon udara itu banyak mudaratnya, jatuh ke lahan orang, rumah orang, sutet dan tiang listrik kan bahaya," tutur Machfud saat mengunjungi Mapolres Ponorogo, Senin (18/6/2018).

Menurutnya, penerbangan balon udara bisa mengganggu penerbangan internasional. Pasalnya, balon ini bisa terbang diatas ketinggian 35 ribu kaki. "Banyak laporan penerbangan yang mengaku terganggu dengan balon ini, kami akan tindak tegas," terang dia.

Selain daerah Ponorogo, tradisi menerbangkan balon udara ini juga terjadi di Wonosobo dan Pekalongan. "Nyari tradisi yang menyehatkanlah seperti lari 5K, 10K atau bukit yang dijadikan seluncuran seperti di luar negeri," ujar dia.

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menambahkan sejak hari raya pertama pada Jumat (15/6/2018) lalu. Ia bersama Kodim 0802, TNI AU, Polsek Jajaran dan Koramil jajaran menggelar patroli dan razia balon udara.

"Hasilnya ada 105 balon dan 90 buah petasan yang kami amankan," jelas Radiant.

Radiant menjelaskan menerbangkan balon udara ini meoanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Dampak dari penerbangan balon udara ini bisa membahayakan penerbangan dan masyarakat lain, sekaligus bisa menimbulkan kebakaran hutan jika jatuh di hutan," imbuh dia.

Pihaknya mengaku bakal menindak tegas warga yang dengan sengaja membuat dan menerbangkan balon udara. "Kami akan proses hukum warga jika ada yang melanggar, karena sudah kami berikan edukasi tapi tetap saja melanggar. Kami akan kawal hingga proses pengadilan," tegas dia.

Saat ini polisi juga tengah mengamankan satu warga atas naka Arifin Setyabudi (49) warga Desa Demangan, Kecamatan Siman. "Warga ini ketahuan tengah akan menerbangkan balon sudah kami amankan dan mintai keterangan," pungkas dia. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.