Tahanan atas nama Julius Mario Tawalujan Bin Alexander Tawalujan (29), warga Desa Tawalaan Jaga VI Kecamatan Tawalaan Minahasa Utara, ini sebelumnya tinggal di Desa Kali Sampurno, Tanggulangin, Sidoarjo. Dia berhasil kabur dengan cara mengergaji jeruji besi, Sabtu (16/6) dini hari. Dan petugas berhasil menangkap, Minggu (17/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka terjerat pasal 114 pasal (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka mulai ditahan 20 April 2018. Selama ini tersangka bekerja sebagai sales antena komunikasi terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Tahanan yang berhasil kabur ini, kembali ditangkap oleh tim Opnal Reskrim Polresta Sidoarjo di daerah Banyuwangi," kata Kombespol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan di kantornya, Senin (18/6/2018).
Kapolresta menambahkan dari pengakuan orang tuanya, tersangka ini sudah ada niatan melarikan diri. Info dari orangtuanya lah polisi mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Namun tersangka malah kabur ke salah satu temannya di daerah Banyuwangi.
"Berkas perkara sudah tahap I, dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Kejari Sidoarjo. Dalam 24 jam tersangka berhasil ditangkap dan diberi tindakan tegas. Ini pesan bagi mereka tersangka agar bertindak baik saat di tahanan," tambahnya.
Pihaknya, jelas dia, akan meningkatkan penjagaan di tahanan polresta. "Ke depannya akan kita tingkatkan pengamanan. Dan anggota yang melakukan kelalaian saat tahanan kabur, akan diberi sanksi," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini