"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018) malam.
Ia mengatakan kasus ini dihentikan penyidikannya karena penyidik belum menemukan siapa yang mengunggah chat isi Rizieq ke internet. Penghentian ini juga diawali dengan permintaan resmi dari tim pengacara Rizieq yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut. (aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini